Minggu, 09 Oktober 2011

Perhitungan PPh 21 tahun 2009 dengan Gross-Up Method


Dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia (PPh21), ada 3 metoda yg bisa digunakan, yaitu :

1) Net Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya

2) Gross Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya

3) Gross-Up Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan/yang terhutang.

Saat ini saya akan membahas perhitungan metode gross up dengan manual.

Formulasi Gross-Up PPh Pasal 21 mulai tahun 2009 terbagi dalam 4 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progresif)

A. Lapisan I

Untuk PKP antara Rp. 1 hingga Rp. 47,500,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp.0 X 5/95 + (0)

B. Lapisan II

Untuk PKP antara Rp 47,500,000 hingga Rp 217,500,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 47,500,000 X 15/85 (+) Rp 2,500,000

C. Lapisan III

Untuk PKP antara Rp. 217,500,000 hingga Rp 405,000,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp 217,500,000 X 25/75 (+) Rp 32,500,000

D. Lapisan IV

Untuk PKP diatas Rp 405,000,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 405,000,000 X 30/70 (+) Rp 95,000,000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar