Minggu, 09 Oktober 2011
Perhitungan PPh 21 tahun 2009 dengan Gross-Up Method
Dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia (PPh21), ada 3 metoda yg bisa digunakan, yaitu :
1) Net Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya
2) Gross Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya
3) Gross-Up Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan/yang terhutang.
Saat ini saya akan membahas perhitungan metode gross up dengan manual.
Formulasi Gross-Up PPh Pasal 21 mulai tahun 2009 terbagi dalam 4 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progresif)
A. Lapisan I
Untuk PKP antara Rp. 1 hingga Rp. 47,500,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp.0 X 5/95 + (0)
B. Lapisan II
Untuk PKP antara Rp 47,500,000 hingga Rp 217,500,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 47,500,000 X 15/85 (+) Rp 2,500,000
C. Lapisan III
Untuk PKP antara Rp. 217,500,000 hingga Rp 405,000,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp 217,500,000 X 25/75 (+) Rp 32,500,000
D. Lapisan IV
Untuk PKP diatas Rp 405,000,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 405,000,000 X 30/70 (+) Rp 95,000,000
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar